Login

Fintech atau Multifinance? Kenali Dulu Perbedaannya Agar Tak Salah Pilih

11 Aug 2025

Perbedaan antara multifinance dan fintech

Saat membutuhkan dana lebih, layanan pembiayaan seperti multifinance dan fintech menjadi solusi untuk mengajukan pinjaman.

Namun, masih banyak orang masih bingung akan perbedaan antara multifinance dan fintech. Oleh karena itu, kita perlu tahu perbedaan dari kedua layanan ini.

Saat ini, memang ada beberapa perusahaan multifinance yang menyediakan layanan fintech. Namun, secara keseluruhan kedua jenis layanan pembiayaan ini memiliki konsep, regulasi, dan cara kerja yang berbeda.

Jika tidak dipahami dengan benar, salah memilih bisa sangat berisiko dan malah mempersulit Sobat di masa depan.

Coba pikirkan jenis pembiayaan apa yang akan dipilih. Pembiayaan dengan jaminan atau tanpa agunan? Berdasarkan tenor dan suku bunga, mana yang lebih cocok?

Sebelum membahasnya lebih jauh, mari kita pelajari bersama seluk-beluk multifinance dan fintech serta perbedaan antara keduanya. Yuk, di-scroll!

 

Apa Itu Multifinance?

Multifinance adalah perusahaan pembiayaan non-bank yang menyediakan layanan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan pelaku usaha.

Berbeda dengan bank yang memberikan pinjaman tunai, multifinance akan langsung membayar kepada pihak penjual barang atau jasa yang dibutuhkan konsumen.

Selanjutnya, konsumen akan membayar angsuran untuk barang atau jasa tersebut kepada perusahaan multifinance sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.​

Jenis-jenis pembiayaan dalam perusahaan multifinance telah ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang telah diubah dengan POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, antara lain:

1. Pembiayaan Investasi

Pembiayaan ini digunakan untuk membeli barang modal atau aset usaha, misalnya mesin, kendaraan operasional, atau peralatan pabrik.

Jenis pembiayaan ini biasanya ditujukan untuk pelaku usaha yang ingin memperluas atau memperbarui bisnis.

2. Pembiayaan Modal Kerja

Ini adalah pembiayaan yang digunakan untuk kebutuhan operasional bisnis sehari-hari, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji, atau biaya distribusi.

3. Pembiayaan Multiguna

Pada umumnya, pembiayaan multiguna diajukan untuk memenuhi keperluan produktif hingga konsumtif, misalnya pembelian kendaraan, renovasi rumah, atau biaya pendidikan.

Dengan itu tujuan pembiayaan multiguna bukan hanya untuk usaha, tetapi juga kebutuhan sehari-hari.

Multifinance memberikan kemudahan dalam pembiayaan, seperti proses yang cepat dan mudah, produk pembiayaan yang beragam dan fleksibel, hingga suku bunga kompetitif.

Salah satu contoh perusahaan multifinance di Indonesia adalah SMS Finance, yang menawarkan pembiayaan multiguna dengan jaminan BPKB mobil.

SMS Finance telah berkontribusi dalam menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha di berbagai sektor, seperti ekspedisi, transportasi, hingga perusahaan sawit di berbagai wilayah seperti Sumatera dan Kalimantan.

 

Baca Juga: 4 Cara Menghitung Angsuran dan Bunga Pinjaman

 

Apa Itu Fintech?

Fintech adalah singkatan dari financial technology, yang merupakan bentuk inovasi teknologi dalam layanan keuangan.

Fintech terdiri atas berbagai aplikasi hingga platform digital yang memudahkan Sobat untuk mengakses, mengelola, dan melakukan transaksi keuangan secara online.

Contoh fintech yang sering digunakan di Indonesia di antaranya seperti aplikasi pinjaman online (pinjol), e-wallet, platform investasi, dan layanan pembayaran digital.​

Keunggulan layanan keuangan ini ada pada kemudahan akses, proses cepat, dan biaya yang lebih efisien.

Layanan tersebut dapat diakses melalui smartphone sehingga memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi kantor fisik.

Meskipun menawarkan kemudahan, pengguna fintech tetap perlu berhati-hati dan memastikan bahwa layanan yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko penipuan atau penyalahgunaan data pribadi.​

 

Baca Juga: 7 Syarat Kredit Mobil Bekas, Aman dan Tanpa Ribet

 

Perbedaan Multifinance dan Fintech

Walaupun multifinance dan fintech sama-sama beroperasi di bidang keuangan, keduanya memiliki banyak perbedaan dari segi cara kerja hingga model bisnis.

Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Bentuk dan Cara Kerja

  • Multifinance adalah perusahaan pembiayaan non-bank yang secara fisik hadir seperti kantor cabang hingga agen yang membantu konsumen mengajukan pembiayaan untuk membeli kendaraan, renovasi rumah, hingga biaya pendidikan
  • Fintech adalah layanan keuangan berbasis teknologi. Semua prosesnya digital, lewat aplikasi atau website. Fintech tidak perlu kantor fisik besar. Konsumen bisa mengakses layanan kapan saja dan di mana saja lewat smartphone

2. Proses Agunan atau Jaminan

  • Multifinance mengandalkan agunan atau jaminan fisik sebagai syarat pembiayaan, biasanya berupa aset dan properti seperti sertifikat rumah hingga BPKB kendaraan
  • Fintech umumnya tidak memberi persyaratan jaminan, tapi terdapat beberapa fintech yang berbasis agunan terutama untuk pinjaman tinggi hingga dua miliar (berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

3. Proses Scoring Kelayakan

  • Perusahaan multifinance menerapkan cara yang lebih tradisional untuk memeriksa kelayakan calon debitur, yaitu menggunakan data kredit dari laporan resmi seperti SLIK OJK
  • Fintech tentunya menggunakan teknologi yang lebih modern, canggih, bahkan bersifat otomatis dengan melibatkan big data, machine learning, sampai artificial intelligence (AI)

4. Sumber Dana

  • Multifinance mendapatkan dana untuk pembiayaan dari kombinasi modal sendiri, pinjaman bank, dan penerbitan surat utang (obligasi)
  • Fintech biasanya mendapatkan dana dari modal pemilik, investor, atau menggunakan model peer-to-peer (P2P) lending, di mana masyarakat umum bisa mendanai langsung pengguna lain lewat platform

5. Risiko dan Pengelolaan

  • Multifinance cenderung lebih konservatif. Mereka memiliki sistem manajemen risiko yang ketat karena wajib menjaga stabilitas perusahaan dalam jangka panjang.
  • Fintech menggunakan data teknologi (seperti analisis skor kredit digital) untuk menilai risiko pengguna. Namun, tingkat gagal bayar di fintech juga cenderung lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan tradisional.

6. Regulasi dan Pengawasan

  • Multifinance diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus memenuhi berbagai persyaratan modal, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan. Ada regulasi resmi namun tidak terbatas pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018, POJK Nomor 46 Tahun 2024, POJK Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan dan regulasi lainnya.
  • Fintech juga diawasi oleh OJK, tapi regulasinya lebih baru dan berbeda. Misalnya, untuk fintech yang bergerak di sektor pinjaman online mereka diatur lewat regulasi seperti POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Karena inovasi teknologi berjalan cepat, regulasi Fintech juga terus berkembang agar tetap relevan.

7. Teknologi yang Digunakan

  • Dari tahun ke tahun multifinance sudah menerapkan digitalisasi, tetapi masih banyak proses manual seperti verifikasi data secara tatap muka, pengumpulan dokumen fisik, dan tanda tangan basah
  • Fintech sangat mengandalkan otomatisasi dan teknologi canggih, mulai dari kecerdasan buatan (AI), big data, hingga analisis perilaku digital. Verifikasi pun bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor fisik perusahaan.

6. Pengalaman Nasabah

  • Multifinance menawarkan layanan kombinasi, seperti online untuk pengajuan awal, tapi tetap ada pertemuan langsung untuk verifikasi dan tanda tangan kontrak
  • Fintech memberikan pengalaman digital secara menyeluruh, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pencairan dana semua dilakukan secara online tanpa tatap muka

 

Meskipun memiliki perbedaan, multifinance dan fintech memiliki potensi untuk bekerja sama dalam menyediakan layanan keuangan yang lebih luas dan mudah diakses oleh masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur kerjasama antara perusahaan pembiayaan (multifinance) dengan perusahaan fintech melalui Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan dapat bekerjasama dengan perusahaan fintech melalui skema channeling atau joint financing.

Ini dapat dilakukan dengan syarat fintech yang diajak bekerjasama sudah harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

Baca Juga: 6 Jenis Pembiayaan Modal Usaha UMKM, Pilih yang Sesuai!

 

Dengan memahami perbedaan antara multifinance dan fintech, kita dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi kamu.

Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas dan reputasi perusahaan sebelum mengajukan pembiayaan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, seperti SMS Finance.

SMS Finance menawarkan produk pembiayaan konvensional maupun syariah untuk segala kebutuhan, dari dana tunai hingga pembiayaan mobil bekas. Proses mudah, cepat, dan bunga rendah mulai 0,7% flat per bulan.

Wujudkan rencana Sobat dengan pembiayaan SMS Finance di sini!

SMS Finance Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan