Login

Cara Pemutihan BI Checking atau SLIK OJK, Skor Kredit Jadi Bersih!

01 Sep 2025

Cara membersihkan nama di SLIK OJK secara online

Apa Inti Pembahasannya?

  • Cara pemutihan BI Checking adalah dengan mengecek status kredit di SLIK OJK, melunasi atau menyelesaikan tunggakan, meminta bukti pelunasan, lalu memastikan data kredit sudah diperbarui. “Pemutihan” bukan berarti menghapus riwayat kredit sebelumnya, tapi memperbarui status kredit sesuai kondisi terbaru. 
  • Status kredit di SLIK OJK ditunjukkan melalui kolektibilitas atau KOL 1–5. KOL 3, 4, dan 5 menunjukkan adanya masalah pembayaran yang dapat membuat pengajuan kredit atau pembiayaan lebih sulit disetujui.
  • Setelah semua tunggakan dibayar lunas, simpan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti dan pantau iDeb secara berkala. Jika status kredit belum juga berubah, ajukan konfirmasi pembaruan data dengan melampirkan bukti pelunasan dan dokumen pendukung.

 

Wajib Tahu: Penting! Ini 7 Tips Disiplin Bayar Angsuran agar Skor Kredit SLIK Bersih

 

Ingin ajukan pinjaman, tapi ditolak karena skor atau status kredit buruk? Itu artinya, kamu harus pemutihan BI Checking atau membersihkan nama di SLIK OJK dulu!

Sebagai informasi awal, BI Checking adalah istilah lama untuk pemeriksaan riwayat kredit. Sekarang istilahnya berubah menjadi SLIK OJK, tapi "BI Checking" masih sering digunakan.

Jika kamu belum tahu, siapapun yang pernah mengajukan pinjaman atau pembiayaan ke perusahaan pembiayaan jenis apapun (bank, non-bank, fintech sampai perusahaan asuransi), riwayat kreditnya akan langsung tercatat di sistem tersebut.

Oleh karena itu, setiap kita mengajukan pinjaman, penyedia dana akan memeriksa riwayat kredit di SLIK OJK dulu untuk memastikan apakah kita memiliki catatan pembayaran yang baik.

Lalu, bagaimana jika kita memiliki skor kredit yang buruk? Yuk, kita pelajari dulu arti skor kreditnya di bawah ini!

 

Apa Itu Pemutihan BI Checking?

Sebenarnya, "BI Checking" bukan istilah resmi. Ini adalah sebutan masyarakat untuk proses perbaikan status atau skor kredit agar yang tadinya bermasalah bisa kembali ke status lancar.

Saat ini, "BI Checking" pun sudah tidak dipakai lagi. Dulu, BI Checking adalah bagian dari layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). 

Seiring waktu, nama SID diganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pergantian ini terjadi karena fungsi pengawasan perbankan yang tadinya berada di bawah Bank Indonesia (BI) dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itulah kenapa istilahnya jadi SLIK OJK.

Artinya, secara teknis pemutihan BI Checking (kini sering disebut pembersihan nama di SLIK OJK) adalah upaya memperbaiki rekam jejak, riwayat, atau status kredit yang sebelumnya punya catatan seperti:

  • Tunggakan cicilan yang belum terselesaikan
  • Riwayat kredit macet
  • Terlambat membayar angsuran lebih dari 90 hari
  • Penutupan kredit padahal masih ada sisa utang
  • Kolektibilitas atau KOL 3, 4, maupun 5, yang termasuk kategori berisiko

Satu hal yang wajib dicatat, proses pemutihan atau pembersihan nama ini bukan berarti penghapusan data riwayat kredit di dalam sistem SLIK OJK.

Data riwayat pinjaman akan tetap tersimpan, hanya saja statusnya bisa diperbaiki menjadi lebih baik hanya setelah tunggakan dilunasi atau direstrukturisasi.

Jadi, "pemutihan" di sini bukan berarti rekam jejak kredit Sobat yang buruk dihapus begitu saja dari sistem, melainkan statusnya yang diperbarui agar kembali layak dan dipercaya oleh perusahaan pembiayaan maupun lembaga keuangan lainnya.

 

Baca Juga: Mau Punya SLIK Bersih? Terapkan 4 Tips Keuangan Ini!

 

Siapa yang Perlu Membersihkan Nama di SLIK OJK?

Tidak semua orang yang pernah punya pinjaman perlu melakukan pembersihan nama di SLIK OJK. 

Proses ini umumnya perlu dilakukan oleh mereka yang mengalami hal-hal berikut:

  • Telat membayar angsuran selama berbulan-bulan
  • Menunggak sampai akhirnya ditagih oleh debt collector
  • Memiliki pinjaman yang belum diselesaikan atau masih berstatus belum lunas
  • Pengajuan pinjaman atau kredit baru selalu ditolak tanpa penjelasan yang jelas

Selain kondisi-kondisi di atas, ada juga istilah dalam dunia perbankan yang disebut write-off.

Ini terjadi saat bank atau perusahaan pembiayaan menutup fasilitas kredit seseorang, padahal masih ada sisa kewajiban yang belum dibayar.

Meski bank berhenti melakukan penagihan aktif, bukan berarti catatan maupun utangnya menjadi bersih. Status debitur di SLIK OJK akan tetap tercatat buruk dan ini bisa jadi jebakan diam-diam yang bisa merugikan di masa depan.

Akibatnya, orang dengan riwayat write-off hampir pasti akan kesulitan bahkan ditolak saat mengajukan pinjaman baru, meskipun kondisi keuangannya sekarang jauh lebih stabil dibanding sebelumnya.

Jika Sobat merasa masuk dalam salah satu kondisi di atas, itu tandanya kamu perlu mengecek skor kredit dan membersihkan nama di SLIK OJK.

Sebaiknya lakukan ini agar pengajuan pinjaman kamu, terutama untuk kebutuhan penting atau darurat, tidak terhambat.

 

Baca Juga: Lancar Bayar Utang dengan Metode Debt Avalanche, Ini Caranya!

 

Kategori Skor Kredit di SLIK OJK

Dalam SLIK OJK, setiap nasabah yang pernah mengajukan pinjaman akan diberikan status kredit berdasarkan riwayat kredit mereka. Di catatan inilah, terdapat penilaian yang menunjukkan seberapa disiplin kita dalam membayar angsuran. 

Status kredit SLIK OJK terbagi menjadi lima tingkatan Kolektibilitas Kredit atau KOL, yaitu:

KOLEKTIBILITAS (KOL)

STATUS UMUM

KETERLAMBATAN

1

Lancar

Tidak ada tunggakan

2

Dalam Perhatikan Khusus (DPK)

1—90 hari

3

Kurang Lancar

91—120 hari

4

Diragukan

121—180 hari

5

Macet

> 180 hari

KOL 3, 4, atau 5 dapat menjadi "lampu kuning" yang membuat pengajuan lebih sulit disetujui.

Namun, skor atau status kredit ini bukan acuan utama dalam proses pengajuan. Perusahaan pembiayaan juga akan menilai calon peminjam berdasarkan analisis risiko dan kebijakan masing-masing. 

Meskipun begitu, status kredit tetap menjadi salah satu faktor pertimbangan. Pasalnya, ini menunjukkan kemampuan seseorang dalam membayar angsuran.

Jika skor kredit Sobat terlanjur buruk, maka kamu bisa mengajukan pembersihan nama di SLIK OJK. Bagaimana caranya? Yuk, scroll di bawah ini! 

 

Baca Juga: Metode Debt Snowball: Cara Ampuh Bayar Utang Sampai Lunas

 

Cara Pemutihan BI Checking atau Membersihkan Nama di SLIK OJK

1. Cek Status Kredit SLIK OJK

Langkah pertama untuk membersihkan nama di SLIK OJK ini adalah memeriksa status kredit. Agar lebih mudah, kita bisa cek secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi idebku.ojk.go.id
  2. Isi formulir dengan data pribadi yang valid, lalu unggah dokumen identitas yang diminta
  3. Tunggu sampai laporan SLIK OJK dikirimkan ke email

Dalam laporan tersebut, kita bisa melihat status kredit dan tahu apakah kita perlu melakukan pembersihan nama atau tidak. Jika status kredit berada di KOL 3, 4, atau 5, pengajuan berisiko ditolak oleh perusahaan pembiayaan.

Namun, sebelum berasumsi cari tahu dulu penyebab utamanya. Apakah ada keterlambatan pembayaran atau tunggakan yang ternyata belum dibayar?

2. Segera Lunasi Utang

Setelah tahu status kredit di SLIK OJK, langkah selanjutnya adalah melunasi utang atau angsuran yang tertunggak.

Jika Sobat sulit membayar angsuran yang ada, segera hubungi bank atau perusahaan pembiayaan yang memberikan pinjaman untuk berkonsultasi tentang situasi yang sedang dialami. 

Sebenarnya, kita dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman untuk meringankan beban pembayaran, yaitu dengan:

  • Perpanjangan jangka waktu atau tenor angsuran
  • Penurunan bunga pinjaman
  • Pengurangan jumlah angsuran bulanan

Setelah melunasi semua angsuran, simpan semua bukti pembayarannya. Lalu, jangan lupa untuk meminta surat pelunasan resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan.

Surat ini sangat penting sebagai bukti bahwa utang kita sudah selesai dibayar. Surat ini juga yang kita gunakan untuk proses selanjutnya. 

3. Ajukan Surat Klarifikasi ke Perusahaan Pembiayaan

Setelah melunasi utang, langkah selanjutnya adalah meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) pada bank atau perusahaan pembiayaan.

Berikut ini hal-hal yang perlu disertakan dalam surat klarifikasi:

  • Bukti pelunasan utang
  • Penjelasan atau kronologis keterlambatan (jika ada alasan yang sah)
  • Permintaan untuk memperbarui status kredit ke SLIK OJK

SKL ini penting karena menjadi bukti yang dapat kita gunakan untuk mengajukan pembaruan data status kredit di SLIK OJK. 

4. Cek Status Kredit Secara Berkala

Setelah sudah melewati semua tahap di atas, pantau status kredit Sobat di idebku.ojk.go.id secara berkala. 

Perlu dicatat bahwa 

Proses perbaruan riwayat kredit ini membutuhkan waktu sekitar 30—90 hari kerja. Namun, bisa saja lebih lama atau cepat karena beberapa alasan, seperti kecepatan proses dari pihak perusahaan pembiayaan, kompleksitas kasus, kelengkapan dokumen, sampai kendala teknis atau administratif.

5. Ajukan Pembaruan Data 

Umumnya, jika semua tunggakan sudah dilunasi, perusahaan pembiayaan akan mengubah status kredit Sobat ke SLIK OJK. Namun, jika belum juga berubah, kita bisa mengajukan konfirmasi pembaruan data ke SLIK OJK.

Untuk tahap ini, jangan lupa lampirkan bukti-bukti bahwa Sobat sudah melunasi semua tunggakan. Selengkapnya seperti berikut:

  • Surat pelunasan utang
  • Surat klarifikasi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah selesai mengajukan konfirmasi, pantau kembali status kredit di SLIK OJK dan tunggu sampai status kredit pulih.

 

Baca Juga: Perhatikan 7 Hal Ini Sebelum Ajukan Pinjaman dengan Jaminan BPKB Mobil

 

FAQ — Pertanyaan Umum Terkait Pemutihan BI Checking atau Pembersihan Nama di SLIK OJK

1. Apakah BI Checking bisa diputihkan?

Status kredit BI Checking (yang sekarang disebut SLIK OJK) bisa diperbaiki, tapi bukan dengan menghapus riwayat kredit sebelumnya. Jika status kredit buruk karena adanya tunggakan, lunasi lebih dulu dan pastikan status kreditnya sudah diperbarui oleh perusahaan pembiayaan.

2. Bagaimana cara memutihkan BI Checking atau membersihkan nama di SLIK OJK?

  1. Cek status kredit SLIK OJK di idebku.ojk.go.id 

  2. Segera lunasi tunggakan atau ajukan restrukturisasi pinjaman ke perusahaan pembiayaan

  3. Ajukan Surat Keterangan Lunas (SKL) ke perusahaan pembiayaan jika semua tunggakan sudah dilunasi

  4. Cek status kredit secara berkala

  5. Ajukan pembaruan data jika status kredit belum berubah

3. Berapa lama pemutihan BI Checking? 

Umumnya, proses pembaruan status kredit di SLIK OJK membutuhkan waktu sekitar 30—90 hari kerja. Namun, durasi ini bisa berbeda-beda dan tergantung pada beberapa faktor, seperti kecepatan proses dari perusahaan pembiayaan, tingkat kerumitan kasus, kelengkapan dokumen yang diajukan, serta kemungkinan adanya kendala teknis atau administratif.

 

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Dana Tunai di SMS Finance, Mudah & Cepat!

 

Sobat, pemutihan BI Checking atau pembersihan nama di SLIK OJK ini adalah solusi tepat untuk memulihkan riwayat keuangan dari status skor kredit buruk.  

Namun, perlu diingat bahwa pembersihan nama di SLIK OJK tidak bisa dilakukan tanpa melunasi semua utang yang tertunggak.

Selain itu, langkah-langkah di atas tidak serta-merta menghapus riwayat kredit di masa lalu, melainkan memperbarui status kredit sesuai dengan kondisi terbaru. 

Artinya, kita harus selalu menjaga kebiasaan keuangan yang sehat dan membayar angsuran tepat waktu.

Jika kewajiban sebelumnya sudah selesai dan kondisi keuangan pun kembali sehat, pastikan Sobat memperhitungkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pinjaman lainnya.

Jika butuh pinjaman untuk kebutuhan darurat, SMS Finance hadir sebagai solusi. 

Butuh dana tambahan untuk biaya pendidikan, rumah sakit, bahkan modal usaha? Semuanya bisa dengan pinjaman jaminan BPKB mobil di SMS Finance!

Ajukan sekarang juga untuk mendapat proses mudah, cepat, dan bunga rendah mulai 0,7% flat per bulan!

Tunggu apa lagi? Ajukan pembiayaan dana tunai untuk segala kebutuhanmu dengan klik di sini!

SMS Finance Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.