Login

Kredit Mobil Bekas: 5 Larangan Saat Masih Diangsur

27 Apr 2026

Keluarga kecil mengunjungi showroom untuk membeli mobil bekas secara kredit

Apa Inti Pembahasannya?

  • Selama kredit mobil bekas masih berjalan, mobil masih menjadi jaminan fidusia sehingga kita harus menghindari tindakan seperti menggadaikan atau menjual kendaraan tanpa persetujuan yang bisa berujung sanksi hukum.
  • Hindari modifikasi berat atau melakukan take over tanpa sepengetahuan leasing. Jadi, pastikan setiap perubahan status kendaraan atau pengalihan cicilan dilakukan melalui prosedur resmi.
  • Menunda pembayaran angsuran akan merugikan finansial kita dengan denda keterlambatan dan bunga yang membengkak, jadi pastikan total cicilan bulanan tidak melebihi 30% dari penghasilan dan pilih perusahaan pembiayaan terpercaya.

 

Wajib Tahu: Proses Kredit Mobil Bekas: Tahapan Lengkap Sampai Acc!

 

Mengajukan kredit mobil bekas bisa menjadi solusi bagi yang ingin membeli kendaraan tanpa terlalu memberatkan kondisi keuangan.

Umumnya, harga mobil bekas atau mobil second jauh lebih terjangkau, tapi tetap berkualitas bak mobil baru. Apalagi, kini banyak pilihan layanan kredit mobil bekas yang mudah dan menarik.

Minat masyarakat pada mobil bekas pun semakin tinggi. Per Januari 2026 saja, minat masyarakat pada mobil bekas meningkat sampai 6% dibandingkan bulan sebelumnya.

Namun, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat kita sedang kredit mobil bekas. Jika dianggap sepele, ini bisa berujung pada kerugian, bahkan masalah hukum!

Lalu, apa saja hal yang tidak bisa dilakukan saat kredit mobil masih berjalan? Yuk, simak selengkapnya di sini!

 

Apa Saja yang Tak Boleh Dilakukan pada Mobil Masih Dicicil?

1. Memodifikasi Mobil Sesuka Hati

Larangan pertama saat kita sedang kredit mobil bekas adalah tidak memodifikasi kendaraan.

Sobat mungkin ingin melakukan beberapa modifikasi untuk mempercantik penampilan kendaraan, misalnya mengganti velg atau melakukan wrapping vinyl pada seluruh bodi mobil. Namun, sebaiknya semua hal ini sebaiknya ditunda dulu.

Secara hukum dan perjanjian leasing, mobil masih menjadi objek jaminan fidusia. Artinya, status kepemilikan belum sepenuhnya ada di tangan kita sampai hingga angsuran mobil lunas.

Melakukan modifikasi tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian kredit, jadi jika Sobat ingin memodifikasi mobil, setidaknya tunggu hingga angsuran sepenuhnya lunas.

Setelah itu, Sobat pun masih harus melakukan penyesuaian dan perubahan di STNK hingga BPKB. Jika tidak, kamu akan bermasalah dengan pihak berwajib.

2. Menggadaikan atau Menjual Mobil Kredit

Situasi darurat yang menuntut biaya lebih bisa terjadi kapan saja. Sebagian orang pun menggadaikan mobil mereka agar mendapatkan dana yang besar.

Eits, jangan lakukan ini! Menggadaikan atau menjual mobil bekas yang masih dicicil tanpa izin dari pihak leasing adalah tindakan ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana.

Mengacu pada Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, seseorang yang menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih menjadi objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp50.000.000!

Tak hanya debitur yang bisa terkena hukuman, pembeli atau penadah kendaraan juga dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga kepercayaan dan komitmen dalam perjanjian kredit.

3. Tukar Tambah Tanpa Prosedur Resmi

Praktik tukar tambah kendaraan yang masih kredit cukup sering terjadi di lapangan. Namun, jangan sampai salah langkah. Tukar tambah tidak bisa bebas dilakukan begitu saja.

Secara hukum, kita masih belum menjadi pemilik sah mobil yang sedang dikredit karena BPKB masih dipegang oleh pihak leasing.

Tukar tambah hanya bisa dilakukan secara resmi melalui proses yang dikenal dengan istilah over credit. Prosedur ini harus disertai izin dari pihak leasing karena mobil masih menjadi jaminan fidusia.

Bila dilakukan sembunyi-sembunyi tanpa laporan, kita bisa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 1365 KUH Perdata karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Take Over Kredit

Mengalihkan angsuran mobil kepada orang lain atau take over bisa menjadi solusi, tapi juga tak boleh dilakukan tanpa persetujuan leasing.

Jika Sobat ingin mengalihkan angsuran ke pihak ketiga, pastikan prosesnya dilakukan secara legal dengan melibatkan pihak leasing atau perusahaan pembiayaan. Ini penting untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari.

Untuk melakukan take over, penuhi dokumen yang dibutuhkan dan ikuti prosedur dengan baik.

Ingat, BPKB mobil masih berada di pihak leasing atau perusahaan pembiayaan hingga angsuran selesai sehingga hak Sobat atas kendaraan belum sepenuhnya berpindah.

5. Menunda atau Tidak Membayar Angsuran

Hal terakhir yang tidak boleh dilakukan saat angsuran kredit mobil masih berjalan adalah terlambat atau bahkan menunda membayar angsuran.

Hal ini masih umum dilakukan banyak debitur karena berbagai alasan, baik itu karena lupa atau tidak ada biaya.

Jika keterlambatan membayar angsuran terus terjadi, Sobat bisa dikenai denda keterlambatan, bunga tambahan, hingga risiko penarikan mobil oleh pihak leasing.

Inilah pentingnya untuk selalu menghitung kemampuan finansial sebelum mengambil kredit mobil.

Jangan hanya tergoda mobil impian, tapi pertimbangkan juga anggaran dan potensi pengeluaran tambahan agar tidak terjadi gagal bayar di kemudian hari.

 

Baca Juga: Awas! Ini 7 Tanda Mobil Bekas yang Tak Layak Beli

 

Apa Tips Sebelum Ajukan Kredit Mobil?

Mengambil keputusan untuk mengajukan kredit mobil memang bukan perkara sepele. Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang.

Berikut ini adalah tips-tips penting sebelum Sobat mengajukan kredit mobil agar tidak menyesal di kemudian hari!

1. Riset Mendalam dan Sesuaikan dengan Kebutuhan

Setiap orang mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda saat ingin mengajukan kredit mobil bekas. Dengan itu, plih jenis mobil yang sesuai kebutuhan.

Misalnya, jika Sobat tinggal sendiri dan hanya perlu mobil untuk perjalanan dalam kota, jenis mobil city car seperti LCGC atau hatchback sudah cukup.

Namun, jika Sobat punya keluarga besar, maka mobil MPV atau SUV dengan kapasitas 7 penumpang lebih cocok.

Jangan lupa untuk membandingkan harga mobil dari berbagai dealer dan showroom. Cari tahu juga biaya asuransi, perawatan, dan pajak tahunan yang menyertainya.

2. Tetapkan Anggaran Sesuai Kemampuan

Salah satu kesalahan fatal yang sering dilakukan saat mengajukan kredit mobil adalah tidak mempertimbangkan anggaran yang dimiliki.

Idealnya, angsuran mobil tidak boleh lebih dari 30% dari penghasilan bulanan. Ini agar angsuran kredit mobil tersebut tidak memberatkan kondisi finansial kita sendiri.

Misalnya, jika Sobat mempunyai penghasilan Rp10.000.0000 per bulan, maka angsuran maksimal yang direkomendasikan adalah Rp3.000.000.

Jangan lupa hitung juga biaya tambahan lain seperti asuransi, BBM, servis rutin, dan pajak kendaraan!

3. Pilih Mobil Bekas Berkualitas

Jika budget kita terbatas, kredit mobil bekas memang menjadi pilihan yang lebih hemat. Ini karena umumnya, harga mobil bekas lebih rendah dan angsurannya pun tidak terlalu memberatkan.

Namun, itu artinya kita harus lebih teliti dan hati-hati saat memilih mobil bekas yang akan dikredit.

Pastikan mobil pilihan memiliki dokumen hingga riwayat servis yang jelas, bebas dari kecelakaan, dan bukan bekas banjir.

Jika tertarik, pastikan juga kita tahu setiap syarat kredit mobil bekas, seperti usia maksimal kendaraan, kondisi fisik mobil, dan legalitas dokumen.

Sebagian besar leasing atau perusahaan pembiayaan mobil bekas hanya menerima mobil bekas dengan usia maksimal 10—15 tahun, tergantung dengan jenis mobil yang dipilih.

4. Periksa Dokumen dan Riwayat Kendaraan

Sebelum menandatangani perjanjian kredit mobil, pastikan kita telah memeriksa semua dokumen kendaraan.

Cek keaslian STNK dan BPKB, serta pastikan nama pemilik kendaraan sebelumnya sesuai.

Kita bisa meminta riwayat servis kendaraan dari pemilik sebelumnya atau dari bengkel resmi. Kamu pun dapat menyewa jasa inspeksi mobil bekas agar

Jika ada tanda-tanda mobil pernah mengalami kerusakan besar, sebaiknya pertimbangkan lagi sebelum melanjutkan proses kredit.

5. Pilih Dealer dan Perusahaan Pembiayaan Terpercaya

Sebelum mengajukan kredit mobil, memilih dealer dan perusahaan pembiayaan atau leasing yang terpercaya adalah hal yang sangat penting.

Pastikan dealer memiliki reputasi baik, terdaftar resmi, serta memberikan informasi yang transparan terkait harga, promo, maupun garansi kendaraan.

Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan, carilah yang sudah berizin dan diawasi  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti SMS Finance.

Perusahaan pembiayaan aman akan menjaminkan proses angsuran yang berjalan aman dan sesuai hukum.

Selain itu, jangan ragu untuk membandingkan suku bunga, tenor, serta syarat dan ketentuan dari beberapa leasing sebelum menentukan pilihan.

Leasing yang baik biasanya tidak hanya menawarkan bunga bersaing, tetapi juga layanan pelanggan yang cepat tanggap serta prosedur kredit yang jelas dan mudah dipahami.

Dengan mengikuti langkah ini, Sobat bisa terhindar dari risiko penipuan dan proses kredit yang merugikan di masa depan.

 

FAQ - Pertanyaan Umum Terkait Kesalahan Saat Kredit Mobil Bekas

1. Apa yang terjadi jika angsuran mobil tidak dibayar?

Salah satu dampak jika kita terlambat membayar angsuran adalah skor kredit yang buruk di sistem SLIK OJK. Perusahaan pembiayaan biasanya menerima pengajuan dari peminjam dengan KOL 1 atau 2, jika berada di KOL 3—5 pengajuan berpotensi ditolak.

Untuk informasi lebih lanjut tentang skor kredit dan cara pemutihan atau pembersihan nama di SLIK OJK, klik di sini.

2. Apa saja syarat kredit mobil bekas?

  • Jangan pilih mobil yang terlalu tua
  • Pilih perusahaan pembiayaan atau leasing terpercaya
  • Penuhi persyaratan dokumen (kartu identitas seperti KTP/SIM atau paspor untuk WNA), kartu keluarga, slip gaji, bukti PBB atau rekening listrik/dan NPWP)
  • Survei mobil yang akan dikredit dari leasing
  • Pilih asuransi untuk perlindungan
  • Pilih tenor
  • Bayar angsuran tepat waktu

3. Apa penyebab pengajuan kredit ditolak?

  • Dokumen persyaratan tidak lengkap atau kurang jelas
  • Skor kredit buruk di SLIK OJK
  • Nama rekening pencairan tidak sesuai dengan nama peminjam
  • Jumlah pinjaman tidak rasional
  • Agunan tidak sesuai kriteria
  • Penghasilan atau pekerjaan tidak stabil
  • Nomor telepon tidak aktif atau tidak dijawab

 

Baca Juga: 7 Syarat Kredit Mobil Bekas, Aman dan Tanpa Ribet

 

Sobat, mengajukan kredit mobil memang memberikan kemudahan untuk memiliki kendaraan pribadi tanpa harus membayar penuh di awal.

Namun, jangan sampai kegembiraan Sobat dalam memiliki mobil ini justru membuatmu mengabaikan tanggung jawab hukum dan etika selama masa cicilan.

Ingat, mobil leasing belum sepenuhnya menjadi milik Sobat sebelum angsuran diselesaikan dan BPKB mobil pun sudah di tangan.

Hindari tindakan-tindakan yang berisiko melanggar hukum dan bisa berujung pada masalah serius.

Sebaliknya, lakukan persiapan dengan matang sebelum mengajukan kredit mobil bekas maupun baru, salah satunya memilih perusahaan pembiayaan.

Untuk mengajukan pembiayaan mobil bekas pilihan, Sobat bisa melakukannya di SMS Finance. Proses yang mudah, cepat, hingga bunga rendah mulai 0,7% flat per bulan!

Yuk, ajukan pembiayaan yang memenuhi kebutuhanmu dengan klik di sini!

SMS Finance Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.