Kebijakan SMS Finance Bagi Debitur Terdampak Bencana Banjir
02 Feb 2026
Syarat dan ketentuan SMS Finance bagi debitur/konsumen terdampak bencana banjir
Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia membawa dampak signifikan pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Bencana banjir ini menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi, seperti penurunan pendapatan hingga kesulitan mobilitas masyarakat.
Dalam situasi tersebut, risiko gagal bayar berpotensi meningkat terutama jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat.
Oleh karena itu, sebagai bentuk empati terhadap debitur/konsumen yang terdampak oleh musibah tersebut, SMS Finance mengambil langkah strategis dengan program penghapusan biaya administrasi penagihan untuk metode pembayaran angsuran tunai secara pick up.
Sebagai informasi, biaya administrasi penagihan adalah biaya tambahan yang dikenakan pada debitur/konsumen yang membayar angsuran secara tunai dan langsung kepada petugas penagihan atau Collector SMS Finance (saat dilakukan penagihan ke alamat/domisili debitur/konsumen).
Beberapa tujuan utama dari kebijakan ini antara lain:
1. Mengurangi Risiko Gagal Bayar
Dengan menghilangkan biaya administrasi penagihan, debitur/konsumen tetap dapat memenuhi kewajiban angsuran tanpa tekanan finansial berlebih di tengah kondisi sulit.
2. Mendukung Pemulihan Ekonomi
Kebijakan ini memberikan ruang bagi debitur/konsumen untuk memprioritaskan kebutuhan dasar pascabencana tanpa mengabaikan kewajiban finansial.
3. Meningkatkan Kepercayaan dan Loyalitas
Kepedulian terhadap kondisi debitur/konsumen diharapkan dapat menjadi fondasi hubungan jangka panjang yang sehat dan saling percaya antara SMS Finance dan debitur/konsumennya.
Kebijakan ini berlaku khusus bagi debitur/konsumen di area terdampak, dengan tujuan utama menjaga kelancaran pembayaran tanpa menambah beban finansial tambahan sehingga diharapkan dapat menjadi solusi adaptif untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak bencana sekaligus menjaga stabilitas pembayaran angsuran.
Syarat dan Ketentuan Penghapusan Biaya Penagihan
- Biaya administrasi penagihan ditetapkan dari sebelumnya Rp30.000 menjadi Rp0.
- Kebijakan ini hanya berlaku untuk debitur/konsumen yang tercatat berdomisili (wilayah tagih) di tiga area Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berikut:
- Takengon, Aceh Tengah
- Langsa
- Lhokseumawe
- Program penghapusan biaya administrasi ini hanya berlaku untuk metode pembayaran angsuran secara tunai yang diambil atau di-pick up oleh Collector SMS Finance saat melakukan penagihan ke alamat/domisili debitur/konsumen.
- Kebijakan ini menjadi dasar dalam penetapan biaya administrasi selama periode pemulihan pascabencana.
- Periode Program Penghapusan Biaya Administrasi ini berlaku sejak 2 Februari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, dan dapat diubah dan/atau diperpanjang berdasarkan evaluasi berkala, kebijakan, dan diskresi SMS Finance.
Melalui kebijakan penghapusan biaya administrasi ini, perusahaan menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga pada nilai kemanusiaan dan keberlanjutan.
Kebijakan ini dirancang berdasarkan evaluasi kondisi lapangan, pengalaman penanganan risiko di wilayah terdampak bencana, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan pembiayaan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pembayaran angsuran tetap berjalan lancar, risiko gagal bayar dapat ditekan, dan hubungan antara perusahaan serta debitur/konsumen tetap terjaga secara sehat dan berkelanjutan.
Kedepannya, perusahaan akan terus melakukan pemantauan dan penyesuaian kebijakan sesuai dengan perkembangan kondisi di area yang terdampak, agar solusi yang diberikan tetap relevan dan tepat sasaran.
SMS Finance Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.