Login

Siapa Saja yang Bisa Menikmati Pembiayaan Syariah? Yuk, Bahas!

18 Jun 2025

Siapa saja yang bisa menikmati pembiayaan syariah?

Saat ini, hampir sebagian besar perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan, dan perbankan menyediakan pilihan produk pembiayaan syariah.

Pembiayaan syariah adalah bentuk pembiayaan yang dilakukan berdasarkan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Indonesia menjadi salah satu negara dengan perkembangan ekonomi syariah pesat di dunia dengan catatan pertumbuhan pembiayaan syariah mencapai 15,8% pada 2024.

Untuk memastikan setiap produk syariah yang dilempar ke pasaran sesuai dengan syariat Islam, setiap perusahaan yang menawarkan produk syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasi mereka.

Lantas, seperti apa syarat yang diberlakukan agar suatu produk pembiayaan masuk dalam kategori pembiayaan syariah? Serta siapa saja yang bisa menikmatinya? Simak penjelasan berikut.

 

Syarat Kesesuaian dengan Syariat

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa pembiayaan syariah adalah produk pembiayaan yang dirancang dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.

Dalam pelaksanaannya, berikut adalah syarat pembiayaan syariah yang harus dipenuhi.

1. Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

Yang dimaksud dengan sesuai dengan syariat Islam dalam pembiayaan syariah adalah tidak adanya unsur riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).

Dalam Islam diperbolehkan untuk mengambil margin atau selisih dalam suatu transaksi.

Oleh karena itu, besarnya margin yang akan diambil pihak kreditur biasanya akan ditetapkan di awal dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Saat proses akad, semua biaya akan dijelaskan di awal untuk disepakati bersama.

Inilah yang membuat angsuran pembiayaan syariah flat selama masa tenor angsuran karena tidak bergantung pada fluktuasi suku bunga.

2. Akad dan Penggunaan Dana Harus Jelas

Syarat pembiayaan syariah yang juga tak kalah penting adalah harus jelasnya akad dan tujuan penggunaan dana dalam pembiayaan syariah yang diajukan.

Adapun jenis akad yang biasa digunakan dalam pembiayaan syariah adalah:

  • Murabahah (jual beli dengan sejumlah keuntungan yang disepakati)
  • Ijarah (sewa-menyewa)
  • Mudharabah (kerja sama usaha antara pemilik modal dan pengelola), dan
  • Musyarakah (kerja sama dalam pembiayaan modal usaha).

Selain kejelasan akad, kreditur juga wajib memastikan bahwa dana yang akan dikucurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

 

Kehadiran Dewan Pengawas Syariah

Semua perusahaan pembiayaan ataupun lembaga keuangan lain yang  mengeluarkan produk syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dalamnya.

Adapun dasar hukum tentang komponen Dewan Pengawas Syariah adalah Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah.

Anggota Dewan Pengawas Syariah ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kemudian, DPS ditempatkan di perusahaan penyedia produk syariah dan bertugas memastikan produk syariah yang dikeluarkan tidak melenceng dari syariat.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan lebih lanjut tugas Dewan Pengawas Syariah.

Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariat Islam.

 

Baca Juga: Pembiayaan Syariah untuk Mobil Bekas? Ini Keuntungannya!

 

Siapa Kreditur Penerima Pembiayaan Syariah?

Meski pembiayaan syariah identik dengan kepatuhan produk keuangan yang seusia dengan syariat Islam, namun hal tersebut tidak membatasi kriteria kreditur.

Setiap kreditur yang memenuhi syarat untuk mengajukan pembiayaan bisa menikmati kemudahan dan keuntungan pembiayaan syariah.

Selain persyaratan wajib secara umum berupa kelengkapan identitas diri untuk debitur perorangan dan informasi usaha untuk debitur badan usaha, kreditur juga akan menilai kelayakan calon debitur untuk menerima pembiayaan.

Penilaian kelayakan dalam menerima pembiayaan biasanya diambil dari informasi data NPWP, slip gaji, dan juga rekening koran calon debitur.

Sementara, ketika perorangan yang mengajukan pembiayaan syariah, perusahaan pembiayaan juga akan mempertimbangkan skoring risiko individu.

Skoring risiko seseorang dapat dilihat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikeluarkan oleh OJK yang sebelumnya lebih dikenal dengan informasi BI Checking.

SLIK dapat diunduh dan diakses secara terbuka melalui situs OJK. Dari SLIK tersebut dapat diketahui secara rinci riwayat transaksi kredit individu, baik di lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga keuangan lain.

Oleh karena itu, penting untuk Sobat selalu menjaga skoring risiko tetap bersih, salah satunya adalah dengan memastikan tidak ada pembayaran angsuran yang terlambat atau hingga gagal bayar.

Pasalnya, sekecil apapun keterlambatan dalam membayar atau utang angsuran yang tertunda dapat memengaruhi skoring risiko Sobat ke depan.

Kenapa skoring risiko perlu jadi perhatian? Proses pengajuan pembiayaan apapun umumnya akan menggunakan skoring risiko untuk menilai kelayakan calon debitur.

Semakin tepat waktu dan semakin cepat Sobat menuntaskan kewajiban membayar angsuran dalam setiap komitmen pembiayaan, menjadi nilai plus tersendiri di mata seorang credit analyst.

 

Manfaat Pembiayaan Syariah bagi Debitur

Pembiayaan syariah tak hanya memberikan dampak positif bagi perorangan, tetapi juga debitur badan usaha.

Salah satu keuntungan yang dapat dirasakan dari pembiayaan syariah adalah pembagian keuntungan dan risiko yang adil dibagi rata antara kreditur dan debitur.

Pembiayaan syariah cocok untuk Sobat yang menginginkan angsuran stabil.

Dengan demikian, pengeluaran bulanan relatif bisa diprediksi karena besaran angsuran sudah memperhitungkan semua komponen biaya yang timbul selama masa tenor.

 

Baca Juga: Panduan Lengkap: Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Pembiayaan Konvensional

 

Jika saat ini Sobat berencana mengajukan pembiayaan syariah, baik untuk kebutuhan pembiayaan kendaraan, modal usaha, ataupun biaya pendidikan anak; kamu bisa mengajukannya ke SMS Finance.

Dengan proses yang relatif cepat, pengajuan pembiayaan syariah bahkan simulasi angsuran bisa Sobat temukan secara online lewat situs SMS Finance.

Yuk, ajukan sekarang pembiayaan syariah  SMS Finance dan nikmati kemudahannya hanya dengan klik tautan berikut ini.

SMS Finance Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan